Langgar Aturan Jam Kerja Awak Kabin, Garuda Ditegur Kemenhub
Kemenhub melayangkan surat peringatan kepada maskapai Garuda Indonesia atas pelanggaran jam kerja awak kabin.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melayangkan surat peringatan kepada maskapai Garuda Indonesia atas pelanggaran jam kerja awak kabin.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub, Avirianto mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan (surveillance) khususnya terhadap area flight duty time (durasi terbang) awak kabin.
Dari pengawasan tersebut, ditemukan empat kali terlewatinya flight duty time di maskapai berpelat merah tersebut.
Baca: Kritisi Erick Thohir soal Skandal Garuda, Arief Poyuono Singgung Kebobrokan Pemerintahan Jokowi
Baca: Polemik Ari Askhara Bermunculan, Gapura Angkasa: Siapa Melawan Dia Akan Diganti
"Terhadap hal tersebut diatas, DKPPU mengeluarkan surat teguran No. AU.402/0065/DKPPU/IX/2019 tanggal 3 September 2019 kepada PT. Garuda Indonesia," kata Avirianto dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (11/12/2019).
Selain terlewatinya jam kerja awak kabin, lanjutnya, ada beberapa rute penerbangan Garuda Indonesia yang dijadwalkan dengan flight duty time yang mendekati batasan maksimal flight duty time.
Avirianto mengatakan, atas teguran tersebut, Garuda Indonesia sudah merespon dengan membuat mitigasi berupa penugasan ekstra (tambahan) awak kabin ke Kualanamu untuk aktif pada penerbangan Kualanamu – London.
Menurutnya, tim POI Garuda Indonesia sudah memberikan rekomendasi melalui Direktur DKPPU kepada PT Garuda Indonesia untuk tidak melakukan penerbangan pulang-pergi tanpa memberikan RON (penginapan) kepada awak kabin.
Rekomendasi ini diberikan dengan mempertimbangkan aspek fatigue risk management khususnya pada rute yang menjalani penerbangan lewat tengah malam melalui zona waktu yang berbeda.
"Pada tanggal 10 Desember 2019 PT Garuda Indonesia menindaklanjuti rekomendasi DJPU untuk memberikan kembali RON (penginapan) kepada awak kabin," terangnya.