Dirut Garuda Dipecat
Erick Thohir Pecat Bos Garuda Gara-gara Selundupkan Harley, Ini Kata Menko Luhut
Luhut B. Pandjaitan mendukung upaya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir melakukan penertiban BUMN
Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mendukung upaya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir melakukan penertiban BUMN PT Garuda Indonesia (Persero).
"Pernyataan Menteri BUMN sudah sangat tepat. Saya mendukung upayanya menertibkan aparat yang penyalahgunaan jabatannya dan melanggar sumpah jabatannya,” ujar Menko Luhut ketika dihubungi pada Kamis, (4/12/2019).
Pernyataan ini menyusul Erick Thohir yang meminta semua pejabat Garuda Indonesia yang terlibat dalam penyelundupan sparepart Harley dan sepeda Brompton dalam maskapai Garuda untuk mundur daripada dicopot.
Baca: Ari Askhara Dipecat Erick Thohir, Direksi Garuda Emoh Berkomentar
Menko Luhut mengatakan, tentu pihaknya mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Namun menurut informasi yang diterima, pihak pemerintah hingga saat ini masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan Bea Cukai terhadap komponen sepeda motor dan sepeda mewah yang dibawa melalui pesawat Airbus A330-900 tersebut.
Meski begitu, Luhut menegaskan agar penyelundupan sparepart kendaraan ini dapat diusut tuntas mengingat Indonesia sedang mengedepankan iklim investasi yang transparan.
"Tetapi jika ini benar dan dibiarkan saja, hal ini bisa mencederai upaya kita yang sedang mempromosikan iklim investasi yang baik dan transparan di Indonesia,” ujar Menko Luhut.
Seperti diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir telah memberhentikan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Ari Askhara.
Menteri BUMN itu menjelaskan, proses pemberhentian tersebut tetap dalam prosesnya yakni menunggu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
"Saya akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini ada prosedurnya," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/11/2019).
Tidak sampai disitu, Erick mengungkapkan, pihaknya akan melihat lagi lebih dalam siapa saja oknum lain yang tersangkut dalam penyelundupan.
"Kita proses secara tuntas apalagi ada kerugian negara, tidak hanya perdata juga pidana," katanya.