Selasa, 7 Oktober 2025

Sriwijaya Air vs Garuda Indonesia, Dirjen Udara Lakukan Monitoring

Saat ini Sriwijaya Group masih mengoperasikan sebanyak 11 unit pesawat udara dari 30 unit pesawat udara yang dimiliki.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM/RIA A
Penumpang Sriwijaya Air menunggu kepastian penerbangan di Bandara Soekarno Hatta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan monitoring terhadap penerbangan pesawat Sriwijaya Air dan Nam Air yang dioperasionalkan Sriwijaya Group disejumlah rute.

Saat ini Sriwijaya Group masih mengoperasikan sebanyak 11 unit pesawat udara dari 30 unit pesawat udara yang dimiliki.

Selebihnya tidak dioperasikan dikarenakan dalam masa periode perawatan baik di GMF maupun perawatan Aircraft On Ground atau (AOG).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menyampaikan akan terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pesawat Sriwijaya Group yang masih beroperasi disejumlah rute.

“Ditjen Hubud memastikan terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan calon pengguna jasa Sriwijaya Air dan Nam Air. Dan Ditjen Hubud memastikan bahwa hak-hak calon penumpang yang batal terbang dipenuhi oleh pihak Sriwijaya Group sesuai aturan yang berlaku,” jelas Polana, Jumat (8/11/2019).

Dirjen Udara sudah menginstruksikan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian pesawat Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang PT. Sriwijaya Group.

Baca: Penerbangan Terganggu, Sriwijaya Air Janji Bayar Ganti Rugi ke Pelanggan

Pemenuhan atas hak-hak penumpang yang diakibatkan tidak beroperasinya pesawat Sriwijaya Group sesuai Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan tersebut penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan, pengembalian biaya tiket (refund) serta apabila terjadi keterlambatan penerbangan.

Hal itu ditangani sesuai dengan ketentuan delay management yang telah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Utama SriwijayaAir, Jefferson Jauwena menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya penundaan dan pembatalan penerbangan yang terjadi pada Kamis, (7/11/2019).

"Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya karena telah menimbulkan ketidaknyamanan atas gangguan jadwal penerbangan SriwijayaAir kemarin," kata Jefferson dalam keterangannya, Jumat (8/11/2019).

Atas persoalan tersebut, kata dia, Sriwijaya Air memastikan seluruh pelanggan akan menerima kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sebagai maskapai yang patuh terhadap peraturan, Sriwijaya Air berkomitmen penuh untuk menunaikan kewajibannya kepada seluruh pelanggan sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh regulator yakni Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,” lanjut Jefferson.

Jefferson menjelaskan, penundaan dan pembatalan jadwal penerbangan yang dialami Sriwijaya Air kemarin disebabkan adanya kendala operasional.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved