KBN Disebut Mendukung Investasi Tol Laut dan Berjuang Selamatkan Aset Negara
KBN diduga mengalami kerugian akibat perjanjian konsesi penggunaan wilayah usaha hingga Rp 1,82 triliun antara KBN dengan KCN.
Oleh karenanya, yang berhak atas perairan tentu Kementerian Perhubungan, bukan KBN.
Pelabuhan Marunda nantinya berada di lahan revitalisasi dengan status kepemilikan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kementerian Perhubungan yang memiliki masa konsesi selama 70 tahun.
Hal itu disebutnya bisa membentengi dari pihak swasta.
"PT Karya Tehnik Utama (PT KTU) sebagai induk perusahaan PT KCN adalah pihak yang berwenang membangun Pelabuhan Marunda sebagai mitra bisnis KBN karena telah menjadi pemenang lelang pada tahun 2004," imbuh Juniver Girsang.