Jumat, 3 Oktober 2025

Pegiat Antikorupsi: Libatkan KPK untuk Cegah Potensi Bocor Penerimaan Cukai

Kebijakan struktur tarif cukai yang terdiri dari 10 lapisan selama ini membuka celah bagi pabrikan besar asing membayar tarif cukai murah

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM/REYNAS
Peneliti Visi Integritas, Danang Widoyoko 

Peneliti Lembaga Demografi Universitas Indonesia (LDUI) Abdillah Ahsan berpendapat Pemerintah perlu segera menetapkan penggabungan SKM dan SPM pada aturan kebijakan cukai menjadi 3 miliar batang per tahun.

Menurutnya, tarif cukai rokok dibedakan berdasarkan produksinya. Golongan I untuk 3 miliar batang, jadi hanya beda satu batang saja bisa ditekan produksinya untuk masuk golongan II.

"Jadi karena 1 batang, selisihnya ada Rp 600 miliar potensi penerimaan yang hilang. Tidak perlu melindungi perusahaan besar,” ujar Abdillah.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved