Pegiat Antikorupsi: Libatkan KPK untuk Cegah Potensi Bocor Penerimaan Cukai
Kebijakan struktur tarif cukai yang terdiri dari 10 lapisan selama ini membuka celah bagi pabrikan besar asing membayar tarif cukai murah
Editor:
Choirul Arifin
Peneliti Lembaga Demografi Universitas Indonesia (LDUI) Abdillah Ahsan berpendapat Pemerintah perlu segera menetapkan penggabungan SKM dan SPM pada aturan kebijakan cukai menjadi 3 miliar batang per tahun.
Menurutnya, tarif cukai rokok dibedakan berdasarkan produksinya. Golongan I untuk 3 miliar batang, jadi hanya beda satu batang saja bisa ditekan produksinya untuk masuk golongan II.
"Jadi karena 1 batang, selisihnya ada Rp 600 miliar potensi penerimaan yang hilang. Tidak perlu melindungi perusahaan besar,” ujar Abdillah.