Ditjen Bea Cukai Pastikan Tarif Cukai Rokok Naik Mulai 1 Januari Tahun Depan
Kenaikan tarif cukai rokok ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator terkait fungsi dari pungutan cukai hasil tembakau.
Hal ini bisa mengindarkan masyarakat dari risiko mengkonsumsi barang kena cukai ilegal, dan mencegah potensi kebocoran penerimaan negara dari peredaran rokok ilegal.
Catatan saja, fungsi dari pungutan cukai hasil tembakau adalah untuk pengendalian konsumsi rokok legal maupun ilegal, menjamin keberlangsungan industri dengan menjaga keseimbangan antara industri padat modal dan padat karya, dan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Reporter: Yusuf Imam Santoso
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Ditjen Bea Cukai naikkan tarif cukai rokok tahun depan, ini alasannya