Selasa, 30 September 2025

Tahun Depan, Pemerintah-DPR Sepakat Turunkan Subsidi Non-energi Jadi Rp 62,3 Triliun di APBN 2020

Angka subsidi non energi ini lebih rendah dibandingkan outlook realisasi subsidi non-energi tahun ini yakni sebesar Rp 69,8 triliun.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/SYAHRIZAL SIDIK
Badan Anggaran DPR menyetujui perubahan asumsi kurs rupiah yang disampaikan Pemerintah dari sebelumnya Rp 14.500 per dolar AS menjadi Rp 15.000 per dolar AS di RAPBN 2019. 

Askolani menjelaskan, subsidi pajak ditujukan untuk pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) yang mencapai Rp 11,5 triliun. 

PPh DTP antara lain PPh atas komoditas panas bumi, serta PPh atas bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam penerbitan atau pembelian kembali SBN di pasar internasional. 

Baca: Apple Luncurkan Layanan TV Streaming Harga Murah Meriah untuk Libas Netflix

Baca Juga: Wow anggaran pembayaran bunga utang saja tahun 2020 mencapai Rp 295 triliun

Selain itu, subsidi pajak juga diberikan dalam bentuk bea masuk ditanggung pemerintah sebesar Rp 700 miliar yang ditujukan untuk penyediaan barang atau jasa bagi kepentingan umum, dan peningkatan daya saing industri tertentu dalam negeri. 

Baca: Diisukan Ada PHK Ratusan Karyawan, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Bukalapak?

“Subsidi pajak tentunya untuk mendukung kegiatan ekonomi di bidang yang jadi target pemerintah untuk diberikan insentif perpajakan,” tandas Askolani. 

Reporter: Grace Olivia
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Tahun depan, subsidi non-energi turun menjadi Rp 62,3 triliun

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved