Selasa, 7 Oktober 2025

Mulai 1 September, Biaya Transfer Antar-Bank Lewat Kliring Turun Jadi Rp 3.500

Bank Indonesia (BI) akan memangkas tarif transfer antar bank melalui sistem kliring nasional BI (SKNBI).

Editor: Sanusi
Istimewa
Ilustrasi 

Perubahan biaya transfer kliring dilakukan setelah Bank Indonesia melakukan penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/8/PBI/2019.

Dalam aturan itu juga, BI memangkas biaya layanan transfer dana yang dikenakan kepada perbankan dari sebelumnya Rp 1.000 menjadi Rp 600 per transaksi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Transfer Antar-Bank Lewat Kliring Turun Jadi Rp 3.500"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved