Minggu, 5 Oktober 2025

Ini Strategi Pemerintah untuk Perangi Pemalsuan Pestisida

Kementerian Pertanian sudah membuat peraturan tentang peredaran pestisida yang terdaftar dan mendapatkan izin edar.

Editor: Sanusi
Kementan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar Rp 900 miliar biaya yang dikeluarkan oleh petani bawang merah di Kabupaten Brebes setiap tahun untuk membeli pestisida.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes Yulia Hendrawati, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertajuk “Sinergi Lintas Sektoral dalam pengawasan produk palsu dan illegal guna mendukung pertanian berkelanjutan” di Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Daerah yang menjadi Sentra bawang merah terbesar di Indonesia ini mempunyai lahan produktif lebih dari 30.000 ha dan menjadi pemasok utama kebutuhan bawang merah terutama di Pulau Jawa.

Baca: Panduan Wisata Buat Traveler yang Baru Pertama Kali Liburan ke Taiwan

Baca: 7 Tempat Wisata Terbaik di New Delhi, Dilli Haat jadi Surganya Pecinta Belanja

Selain bawang merah, Pulau Jawa mempunyai banyak sentra komoditas pertanian yang tentu menjadi ladang bisnis menggiurkan bagi para pengusaha.

Tak heran jika hal ini memancing para sindikat pemalsuan produk pestisida untuk ikut mencari keuntungan dengan cara merugikan para pelaku usaha dan terutama pera petani, sasaran produk yang manjadi target pemalsuan biasanya produk premium yang mempunyai harga mahal dan laku di pasaran (fast moving).

Mengambil sikap tentang maraknya pestisida palsu dan ilegal ini, Kementerian Pertanian pun sebenarnya sudah membuat peraturan tentang peredaran pestisida yang terdaftar dan mendapatkan izin edar.

Direktur prasarana dan sarana pestisida Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Muhrizal Sarwani, menyebutkan pada Mei 2019 terdapat 4.646 formulasi pestisida yang terdaftar di Kementan dan ada 1.700 formulasi yang ditarik karena sudah dicabut ijinnya karena ilegal dan habis masa berlakunya.

Ia juga menambahkan, Kementrian Pertanian dan Polri sudah mempunyai koordinasi dengan membentuk satuan tugas (Satgas) pangan yang mempunyai prioritas pengawasan terhadap sembako, saprodi dan juga pestisida.

Pada Februari lalu, Dinas pertanian Kabupaten Brebes berkolaborasi dengan polri dan kejaksaan setempat berhasil membongkar sindikat peredaran pestisida palsu dan menyeret para pelaku ke depan pengadilan dan akhirnya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Peristiwa ini menjadi sebuah prestasi karena baru pertama kali kasus pestisida palsu berhasil mendapat perhatian dan disidangkan.

Pemalsuan produk ini tentu merugikan produsen, Mayang Sari Marchainy, anggota komite CropLife Indonesia dari Pt Corteva Indonesia menyebutkan secara global disebutkan pelaku pemalsuan pestisida di seluruh dunia bisa memperoleh keuntungan setidaknya 6,5 miliar dolar AS.

Selain pasti merugikan petani karena berdampak langsung pada hasil produksi, hal ini juga merugikan lingkungan, apalagi jika produk tersebut mengandung bahan-bahan berbahaya yang seharusnya dilarang edar.

Maka sinergi lintas sektoral ini sangat perlu dilakukan untuk menjalin koordinasi dan kolaborasi yang disepakati oleh semua stakeholders agar saling terhubung, hal ini penting dalam upaya penanganan kasus pemalsuan produk pestisida ini.

"Perlu perjalanan panjang dan biaya yang sangat besar untuk menemukan pestisida yang efektif. Banyak uji yang dilakukan, dari mulai biologis, kimiawi dan morfologis. Industri pestisida adalah industri yang sangat besar dan mahal," ujar Mayang.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved