Jumat, 3 Oktober 2025

Pedagang Emas Digital Diimbau Segera Daftar Izin Usaha

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau para pedagang emas digital untuk mendaftarkan izin usahanya.

ilustrasi emas 

Begitu juga saat ditanya, perusahaan apa saja yang wajib mendaftar, Sahudi menjawab normatif.

Kata dia, yang wajib mendaftar adalah pedagang fisik emas digital yang melakukan promosi, pemasaran dan transaksi jual belinya dilakukan secara digital atau online, kemudian pembayarannya oleh konsumen dilakukan secara cicilan, suka-suka, atau menabung dan penyerahan emasnya dilakukan di kemudian hari atau disimpan dulu sampai gramasi tertentu, maka pedagang emas digital ini harus terlebih dahulu menjadi anggota atau peserta bursa berjangka.

"Karena ini salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Makanya disebut transaksi di bursa berjangka," terang Sahudi.

Setelah mendapat persetujuan dan operasional, pedagang emas digital ini harus melaporkan transaksi jual belinya ke bursa berjangka.

Apakah termasuk perusahaan e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak? Menurut Sahudi, jika Tokopedia dan Bukalapak atas nama dirinya melakukan pedagangan emas digital kepada masyarakat, dia wajib mendapat persetujuan dulu dari Bappebti.

Tapi kalau kedua perusahaan itu punya kerjasama dengan pedagang emas digital yang sudah mendapat persetujuan dari Bappebti dan fungsinya hanya sebatas perpanjangan tangan untuk memasarkan emas milik pedagang emas tersebut, Tokopedia dan Bukalapak tidak perlu mendapatkan izin dari Bappebti.

"Kalau mereka mau jualan emas, mereka harus daftar ke Bappebti juga, sebagai saran pemasaran mereka harus kerja sama dengan pedagang emas yang mendapatkan persetujuan dengan Bappebti," ujar Sahudi.

Diketahui, Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka yang ditetapkan Februari 2019.

Penerbitan aturan itu demi meningkatkan kepercayaan investor Bappebti meminta penyelenggara perdagangan emas digital untuk mendaftarkan izin usahanya. (Willy Widianto)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved