Truk Sawit, Tambang hingga Mobil Molen Dilarang Isi Solar Subsidi
BPH Migas mengendalikan kuota solar subsidi ini untuk menghindari over kuota hingga akhir tahun.
Penulis:
Ria anatasia
Editor:
Sanusi
Ria Anatasia
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa saat konferensi per di Gedung BPH Migas, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
"Jadi diperkirakan over kuota 0,8-1,4 KL. Kami sepakat untuk melakukan pengendalian," kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa saat konferensi pers di Gedung BPH Migas, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Menurut Ifan, begitu sapaan akrabnya, over kuota ini diduga karena terjadinya penyelewengan konsumsi BBM bersubsidi jenis solar oleh industri tambang dan perkebunan.
"Selanjutnya kami bersama pihak berwajib akan berkoordinasi melakukan peningkatan pengawasan, pengendalian, sosialisasi hingga penindakan hukum," tegasnya.