Eksklusif Tribunnews
Jakarta Sambut Kendaraan Listrik
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah membangun ribuan stasiun penyedia listrik umum (SPLU) yang bisa digunakan oleh masyarakat.
Airlangga mengatakan komponen yang akan diproduksi di dalam negeri saat ini cukup yang banyak yang bisa direalisasikan. Airlangga mencontohkan komponen tersebut antara lain ban, kaca, badan mobil, serta rangka.
Airlangga belum dapat memastikan apakah motor bisa diproduksi di dalam negeri atau tidak. Namun demikian, dia memastikan baterai akan diproduksi di dalam negeri.
"Baterai harus dibikin di dalam negeri. Seluruh industri mobil listrik harus membuat baterai di Indonesia," kata Airlangga pekan lalu.
Baca: Jokowi 3 Kali Bahas Pindah Ibu Kota, Fadli Zon: Presiden Jangan Mikir Sendiri, Jangan-jangan Wangsit
Wajib Terdaftar
Pada Bab V perpres tersebut mengatur pendaftaran tipe dan nomor identifikasi kendaraan listrik. Kendaraan listrik harus didaftarkan dan memenuhi ketentuan NIK.
Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sumardji mengatakan terdapat aturan persyaratan operasional kendaraan bermotor penggerak listrik.
Baca: Reaksi Goo Hye Sun Soal Ahn Jae Hyun yang Bakal Ungkap Isi Chat KakaoTalk
Kendaraan tersebut harus didaftarkan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan adapun empat syarat pendaftaran yang harus dipenuhi. Syarat pendaftaran itu adalah dokumen importasi atau asal-usul kendaraan, dokumen laik jalan, dokumen tanda pendaftaran tipe, dan dokumen identitas perorangan atau badan hukum.
"Apabila persyaratan utama tersebut sudah dilengkapi maka Polri bisa mendaftarkan, baik kendaraan bermotor penggerak mesin maupun penggerak listrik," ujar Sumardji kepada Tribun Network.
Mengenai sepeda listrik maupun sepeda motor listrik, tafsiran atau definisi yang diperkenankan beroperasi di jalan sepenuhnya ada di tangan stakeholder terkait. Sepeda listrik ataupun motor listrik itu sangat tergantung pemahaman dan tafsiran Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan. Polri ada di hilir.
Baca: Hendi Luncurkan Mobil Listrik untuk Layanan RSUD
"Jadi ini berhubungan dengan instansi terkait atau stakeholder," tuturnya.
Baca: Hendi Luncurkan Mobil Listrik untuk Layanan RSUD
Sumardji juga menambahkan saat ini sudah ada sejumlah regulasi terkait kendaraan bermotor berpenggerak listrik yakni, Pasal 64 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ. Dalam regulasi itu disebutkan setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.