Selasa, 30 September 2025

Resmi Diterbitkan Jokowi, Berikut Isi dan Insentif Pepres Mobil Listrik

Beleid teranyar itu menyebutkan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai KBL baterai dikategorikan menjadi dua jenis

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Lubang pengisian daya baterai di mobil listrik Renault Twizy 

Sementara untuk insentif nonfiskal dapat berupa pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu; pelimpahan hak produksi atas teknologi terkait KBL Berbasis Baterai yang lisensi patennya telah dipegang oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan pembinaan keamanan atau pengamanan kegiatan operasional sektor industri guna keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan/atau produksi bagi perusahaan industri tertentu yang merupakan objek vital nasional.

Dalam beleid tersebut juga dituangkan bahwa semua jenis dan tipe mobil listrik yang diimpor dan belum didaftarkan serta belum dilakukan pengujian tipe, maka importir yang melakukan importasi kendaraan bermotor wajib mendaftarkan tipe. 

Selai  itu wajib melakukan pengujian tipe serta melakukan registrasi dan identifikasi paling lama 12 bulan sejak berlakunya Perpres tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan