Selasa, 30 September 2025

Luhut: Udara Jakarta Makin Jorok, Mobil Listrik Jadi Pilihan Terbagus

pengembangan mobil listrik bisa membantu Jakarta untuk menurunkan polusi udara, sehingga kualitas udara di Ibukota bisa lebih baik.

Editor: Sanusi
Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan 

Lantas kapan Perpres tersebut diterbitkan?

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (Ria Anatasia)

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan proses Perpres mobil listrik ini masih menunggu salinan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Kita tunggu saja salinannya. Itu kan di Kemenkumham," ujar Airlangga di kantornya, Rabu (14/8/2019).

Sebelumnya, Airlangga menyebutkan Perpres Kendaraan Listrik akan mengatur mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan insentif untuk para pelaku industri.

Perpres juga mengatur pembagian tugas masing-masing Kementerian termasuk infrastrukturnya.

"Ya Perpres kan mengatur mengenai TKDN, itu diatur. Kemudian mengatur pembagian tugas di Kementerian, termasuk infrastrukturnya. Kemudian nanti teknis untuk insentifnya ada diisi PP Nomor 41," terang Airlangga saat membuka acara Pameran Industri Komponen Otomotif di Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

Terkait besaran TKDN yang diatur dalam Perpres, Menteri Airlangga mengungkap besaran TKDN yaitu sebesar 35 persen hingga 2023.

Beberkan Perpres

Pemerintah terus mempercepat pengembangan produksi mobil listrik di dalam negeri.

Akselerasi ini sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal tersebut, dengan harapan para pelaku industri otomotif di Indonesia segera merancang dan membangun pengembangan mobil listrik.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan mengenai mobil listrik berkaitan erat dengan pengembangan ekosistem yang terkait dua hal.

Pertama, Perpres mobil listrik mengenai tentang percepatan, terdapat pembagian tugas-tugas bagi kementerian, antara lain penyediaan infrastruktur, research and development dan regulator.

Kemudian kedua, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2013 yang terkait dengan sistem fiskal perpajakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan mengacu pada tingkat emisi kendaraan.

“Nantinya akan ada insentif, apabila full electric vehicle atau fuel cell dengan emisi nol, maka PPnBM-nya juga nol. Jadi, berbasis kepada emisi yang dikeluarkan. Mobil listrik akan jalan apabila insentifnya pun jalan. Karena saat ini, mobil listrik harganya 40% lebih mahal daripada mobil biasa,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/8/2019).

Dalam revisi PP Nomor 41, dimasukkan juga roadmap (peta jalan) mengenai teknologi berbagai kendaraan berbasis listrik, termasuk untuk mengantisipasi teknologi kendaraan berbasis hidrogen atau fuel cell vehicle.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan