Kamis, 2 Oktober 2025

KKP Dorong Penerapan HAM Perikanan pada Sektor Kelautan dan Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan HAM Perikanan pada sektor kelautan dan perikanan.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Hingga 22 Juli 2019, sebanyak 2.183 unit izin kapal perikanan di atas 30 GT belum melakukan perpanjangan izin penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan di Indonesia. 

Beberapa di antaranya Permen KP No. 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan, Permen KP No. 42 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan, Permen KP No.2 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi HAM Perikanan, serta Kepmen KP No. 84 Tahun 2018 tentang Tim HAM Perikanan.

Zulficar berharap, seluruh pemilik kapal akan mengimplementasikan pemberian asuransi dan kontrak kerja kepada para ABK-nya untuk mengeleminasi eksploitasi tengaga kerja di bidang perikanan.

"Kalau pemilik kapal tidak mau mengasuransikan atau memberikan kontrak kerja pada ABK-nya, maka surat persetujuan berlayarnya akan kami tahan. Dan ini bisa berdampak nantinya terhadap perizinan mereka," tandas Zulficar seperti dikuti dari rilis yang disampaikan Lilly Aprilya Pregiwati, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved