Selasa, 30 September 2025

Kemenhub Umumkan Batas Tarif Ojek Online di 41 Kota

“Diskon boleh dilakukan, namun tidak boleh melewati batas bawah yang telah ditentukan karena jika melanggar akan memi persaingan tidak sehat"

Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
Warta Kota/Henry Lopulalan
Suasana semrawut di depan Stasiun Manggarai, Jalan Manggarai Utara, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019). Ojek online, bajaj, angkot, bus, dan pejalan kaki menjadi satu di tempat tersebut saat jam pulang kantor. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Dirjen Budi berharap peraturan tersebut bisa diterima semua pihak. Dia mengapresiasi para pengemudi, masyarakat dan aplikator yang sudah turut mematuhi regulasi, sehingga tidak ada lagi gugatan atau perasaan tidak puas terhadap peraturan sebelumnya.

"Aturan baru ini kita buat sudah sangat akomodatif dari sisi keterlibatan yang membuat termasuk di dalam pasal-pasalnya sudah mengakomodasi kebutuhan para pengemudi dan juga para aplikator,” kata Budi.
 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan