Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Larangan Diskon Tarif Ojek Online Berlebihan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengakui adanya surat edaran yang mengatur besaran tarif diskon ojek online.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran terkait pembatasan diskon tarif ojek online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengakui adanya surat edaran yang mengatur besaran tarif diskon ojek online tidak di bawah Tarif Batas Bawah (TBB.
”Waktu pemberian diskon kita imbau untuk diperhatikan. Kalau bisa tidak didiskon terus menerus kan takutnya saling mematikan (aplikator),” katanya di Jakarta, Rabu (3/72019).
Budi menambahkan pengaturan diskon sudah memperhitungkan biasa jasanya. Hanya perlu dipastikan tarif diskon yang diberlakukan itu tidak melebihi Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).
Bila ada aplikator yang melanggar surat edaran tersebut, Budi memastikan akan membawanya ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
”Kalau ada yang melanggar akan kami laporkan ke KPPU,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan terbitnya aturan ini bukan meniadakan diskon, tapi untuk membatasinya.
"Saya meluruskan aturan ini bukan meniadakan diskon, artinya diskon masih ada cuma lebih dibatasi dari segi waktu dan harga yang akan ditentukan Kemenhub," ujar Budi dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu.
Kemenhub juga akan melibatkan Asosiasi Driver Online (ADO) dalam hal penentuan tarif, Kemenhub juga bakal mengevaluasi penerapan aturan baru yang sudah diaplikasikan 1 Mei lalu.
Baca: Ketua KPPU Nilai Diskon Tarif Ojek Online Mengarah pada Predatory Pricing
Di lain pihak, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendukung adanya pembatasan tarif ojek online untuk menciptakan persaingan yang sehat.
"Diskon pada tarif transportasi online seharusnya tidak menjadi masalah. Asal tarif yang telah dipotong diskon oleh operator atau partnernya masih dalam rentang Tarif Batas Bawah (TBB) sampai dengan Tarif Batas Atas (TBA)," kata Tulus dalam keterangannya, Kamis (13/6/2019).
Seperti diketahui, batasan tarif ojek online sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 348 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Aturan ini mengatur ketentuan tarif transportasi online berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.
Tulus mengatakan, diskon tarif dari operator tak masalah asal bermain di korido TBA dan TBB yang ditentukan regulator.