Minggu, 5 Oktober 2025

Didenda Rp 1,25 Miliar, Direksi Garuda Indonesia Janji Lunasi dalam 14 Hari Kerja

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. harus membayar denda senilai Rp. 1,25 miliar akibat penyajian laporan keuangan tahun 2018

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
Tribunnews.com/ Ria Anatasia
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan saat ditemui di kantor KPPU, Jakarta, Senin (1/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. harus membayar denda senilai Rp. 1,25 miliar akibat penyajian laporan keuangan tahun 2018 yang bermasalah.

Denda tersebut diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bursa Efek Indonesia.

VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan menyebutkan, denda yang harus dibayarkan manajemen perusahaan berpelat merah itu meliputi denda dari OJK untuk para direksi masing-masing sebesar Rp. 100 juta.

Total jajaran direksi Garuda Indonesia, lanjut, Ikhsan sebanyak 8 orang.

"Kalau komisaris semuanya Rp. 100 juta. Ada lima (patungan)," jelas Ikhsan saat ditemui di kantor KPPU, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Bila dihitung, total denda untuk direksi sebanyak Rp. 800 juta. Kemudian ditambah denda untuk komisaris Rp. 100 juta dan perusahaan Rp. 100. Dengan begitu, jumlah denda dari OJK sebanyak Rp. 1 miliar.

Baca: Rangkap Jabatan, Tiga Petinggi Garuda Indonesia Terancam Didenda Rp 25 Miliar

Sementara itu, denda dari BEI mencapai Rp. 250 juta untuk perseroan. Sehingga total denda yang harus dibayarkan sebesar Rp. 1,25 miliar.

Menurut Ikhsan, perusahaan akan membayar denda tersebut dalam waktu 14 hari kerja sejak kedua otoritas tersebut menjatuhkan sanksi kepada Garuda Indonesia pada Jumat (28/6) kemarin.

"Betul (dibayarkan dalam waktu 14 hari kerja)," ucap Ikhsan.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan terkait Laporan Keuangan Garuda Indonesia tahun 2018 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Kedunya menyoroti isu terkait pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Selain itu, Bursa Efek Indonesia mengenakan sanksi denda sebesar Rp. 250 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pasca Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018.

"Mengenakan Sanksi sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi, berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," kata Sekretaris Perusahaan BEI dalam keterangan resmi.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved