Menteri Sri Mulyani Bekukan Izin Auditor Laporan Keuangan Garuda Indonesia
Sri Mulyani menjatuhkan sanksi kepada auditor yang memeriksa laporan keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) tahun 2018.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjatuhkan sanksi kepada auditor yang memeriksa laporan keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) tahun 2018.
Auditor yang disanksi yaitu Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menjelaskan, sanksi diberikan setelah Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018.
"Pemeriksaan khususnya terkait pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Adapun sanksi yang dijatuhkan berupa:
1. Pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).
2. Peringatan Tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan reviu oleh BDO International Limited (Surat No.S-210/MK.1PPPK/2019 tanggal 26 Juni 2019) kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.
Baca: Sri Mulyani Bakal Panggil Auditor yang Periksa Laporan Keuangan Garuda Indonesia
Sebelumnya Kemenkeu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulator terkait, dan Institut Akuntan Publik Indonesia.
Adapun hasil pemeriksaan yakni AP Kasner Sirumapea belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), yaitu SA 315 Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 Bukti Audit, dan SA 560 Peristiwa.
Kemudian KAP belum menerapkan Sistem Pengendalian Mutu KAP secara optimal terkait konsultasi dengan pihak eksternal.
"Pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap profesi keuangan dan perlindungan terhadap kepentingan publik. Sanksi yang ditetapkan, telah mempertimbangkan tanggung jawab AP/KAP dan Emiten secara proporsional," pungkasnya.