Minggu, 5 Oktober 2025

Pengelola Yogyakarta Internasional Airport Akui Larang Taksi Online

Pengelola Bandara Internasional Yogyakarta (Yogyakarta Internasional Airport) melarang taksi online (daring) menjemput penumpang di kawasan bandara

Editor: Fajar Anjungroso
Tribun Jogja/Hasan Sakri Gozali
Pesawat Citilink rute Bandara Soekarno-Hatta (CGK)-Yogyakarta International Airport (YIA) berjalan di runway seusai mendarat dengan sukses dalam proving flight atau penerbangan uji coba take off dan landing di Bandara Yogyakarta International Airport, Kulon Progo, DI Yogyakarta, Kamis (2/5/2019). Pesawat Citilink yang tidak membawa penumpang tersebut melakukan uji coba bandara sebelum Bandara YIA mulai beroperasi secara komersial pada 6 Mei mendatang. Tribun Jogja/Hasan Sakri Gozali 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Pengelola Bandara Internasional Yogyakarta (Yogyakarta Internasional Airport) melarang taksi online (daring) menjemput penumpang di kawasan bandara itu.

Hal ini karena YIA sudah melakukan kerja sama dengan perusahaan transportasi lain.

Pelaksana Tugas General Manager YIA/BIY Agus Pandu Purnama di Kulon Progo, Minggu (23/6/2019), mengatakan, pihaknya hanya memperbolehkan taksi online mengantar penumpang ke bandara.

"Pembatasan ini karena kami sudah ada kerja sama dengan beberapa perusahaan transportasi darat. Di antaranya taksi resmi berargometer, dan bus Damri," kata Agus.

Menurut dia, saat ini terdapat 20 unit taksi berargometer yang telah terintegrasi dengan sistem YIA. Taksi tersebut dapat dikenali dengan adanya stiker di bagian belakang kendaraan.

Baca: Di Bawah Bandara Kulonprogo, Kementerian PUPR Bangun Underpass Terpanjang di Indonesia

Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Damri dengan sebanyak 12 unit kendaraan, dan Shuttleku 15 unit kendaraan. "Mereka sudah ada kerja sama secara resmi dan dikenakan konsesi dengan manajemen bandara," katanya.

Meski demikian, Agus menyebut, pihaknya tetap akan mengakomodasi taksi online di masa yang akan datang, sembari melihat adanya kenaikan jumlah penerbangan serta penumpang di YIA/BIY.

"Meski begitu, peluang taksi online untuk bebas antarjemput penumpang di YIA tetap terbuka," katanya.

Sebelumnya, pihak keamanan YIA sempat bersitegang dengan sejumlah pengemudi taksi daring yang tergabung dalam komunitas Transportasi Online Kulon Progo (TOKP), di halaman parkir YIA, Kecamatan Temon, Selasa (18/6/2019) malam karena sopir itu dilarang menjemput penumpang di area bandara.

Bidang Birokrasi TOKP, Andi mengatakan peristiwa bermula saat salah seorang sopir daring hendak menjemput penumpang di YIA sekitar 18.30 WIB.

Namun orang tersebut itu dihalangi oleh petugas kemanan bandara dengan alasan belum ada kerja sama antara pengelola YIA/BIY dengan transportasi daring.

Andi menyayangkan aksi pelarangan ini. Terlebih peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Ia mencatat ada setidaknya empat kejadian serupa. Ia pun mempertanyakan dasar pelarangan itu.

"Sampai hari ini belum ada aturan yang jelas terkait boleh tidaknya transportasi daring beroperasi di YIA. Para pengemudi daring juga tidak melanggar aturan karena mencari penumpang di area luar bandara," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bandara Yogyakarta Internasional Larang Taksi Online, Ini Sebabnya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved