Jumat, 3 Oktober 2025

BPKN: Kebijakan Denda ke Konsumen Oleh Grab Berpotensi Langgar Aturan

Rolas menyatakan, dalam praktiknya di lapangan, order fiktif juga berawal dari ulah mitra pengemudi.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM/RENDI SADIKIN
Tampilan aplikasi Grab di iPhone 5 

Kedua, memastikan pelanggan sudah memasukkan alamat jemput dan tujuan dengan benar. Ketiga, pesanlah saat sudah di titik jemput.

Keempat, menambahkan pesan di GrabChat melalui pesan singkat, suara atau gambar mengenai lokasi atau pakaian yang kamu pakai untuk memudahkan pengemudi menemukan pelanggan.

Kelima, gunakan bahasa Indonesia yang sopan untuk menghindari kesalahpahaman antara pengemudi dan penumpang.

"Terima kasih ya kamu sudah menjadi pelanggan Grab yang setia. Mari lebih menghargai waktu dan usaha dari pengemudi yang sudah jalan menuju titik penjemputan. Yuk sama-sama klta kurangi tekan cancel," sebut Grab.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved