Jumat, 3 Oktober 2025

Diskon Ojek Online Rugikan Driver, Syarkawi Ingatkan Kasus Monopoli Grab di Singapura dan Filipina

Syarkawi Rauf menekankan praktik promo atau diskon tarif ojek online merugikan mitra pengemudi lantaran

Penulis: Fajar Anjungroso
Alex Suban/Alex Suban
Pengemudi transportasi online bersiap membawa penumpang di halte khusus penjemputan transportasi online di basemen Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018). Di tempat itu terdapat gerai Go-Jek dan Grab sebagai titik pertemuan antara pelanggan dan pengemudi dengan kendaraan roda dua dan roda empat. Sementara para ojol yang membeli pesanan makanan di mal itu, juga dapat memarkirkan motornya di halte ini. (Warta Kota/Alex Suban) 

Selain pemerintah perlu mengkaji Permenhub 12/2019, Syarkawi mengusulkan agar ada aturan pembatasan promo berlebihan yang dilakukan oleh operator transportasi online dan/atau pihak-pihak yang terkait dengan operator tersebut.

Berikutnya adalah ancaman sanksi tegas bagi pihak yang melanggar peraturan batasan promo berlebihan.

“Kami berharap agar regulator serta KPPU dapat memprioritaskan iklim persaingan usaha yang sehat. Kami mendukung langkah regulator untuk mengkaji ulang peraturan khususnya Permenhub 12/2019, sebagai bentuk tindakan tegas pemerintah terhadap indikasi praktek persaingan tidak sehat di industri transportasi online,” tegas Syarkawi.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved