Bahas Aturan Main Diskon Ojek Online, Kemenhub Libatkan KPPU
Kementerian Perhubungan akan menggelar rapat untuk membahas aturan soal diskon tarif ojek online besok, Kamis (13/5/2019).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan menggelar rapat untuk membahas aturan soal diskon tarif ojek online besok, Kamis (13/5/2019).
“Itu nanti akan dijawab resmi Pak dirjen. Dalam waktu dekat, makanya besok kita akan rapatkan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Menurut Hengki, dalam rapat tersebut pihaknya akan melibatkan pihak-pihak terkait. Hal tersebut dilakukan agar nantinya peraturan tersebut bisa diterima oleh semua pihak.
“KPPU juga (dilibatkan), kita melibatkan semuanya. Semua stakeholder yang terkait dengan tarif itu kami undang,” kata Hengki.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan, Kemenhub tengah mematangkan regulasi melalui Peraturan Menteri (Permen) mengenai aturan pemberian diskon atau promo bagi transportasi online.
Baca: Diskon Ojek Online Rugikan Driver, Syarkawi Ingatkan Kasus Monopoli Grab di Singapura dan Filipina
Ia menyebutkan, diskon besar-besaran yang diberlakukan pada transportasi online justru mematikan dua aplikator Gojek dan Grab.
"Karena kalau diskon ini cenderung jor-joran (gila-gilaan) bukan untuk marketing, itu akan mematikan di antara dua ini, yang saling ingin ada persaingan yang tidak sehat," ujar Budi saat dihubungi, Selasa (11/6/2019).
Budi menekankan, yang diatur hanya soal promo atau diskon saja. "Paling ini diskon yang sifatnya marketing, atau kemudian akan membangun trust (kepercayaan) kepada masyarakat bahwa pelayanan lebih bagus, itu enggak apa-apa," ujar Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok, Kemenhub Akan Rapat Bahas Aturan Diskon Tarif Ojek Online"