Sabtu, 4 Oktober 2025

Emiten Indonesia Bahas Standar Akuntansi Keuangan Baru PSAK 71, 72, 73

Pemerintah, otoritas hingga emiten Indonesia perlu melakukan antisipasi serta mitigas risiko adanya masalah selama proses penyesuaian nantinya.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM/RIA A
Acara diskusi implementasi standar akutansi keuangan baru PSAK 71, 72, 73 di JS Luwansa 

“Sekarang masih ada perusahaan yang masih dapat menjual unit perumahan sebelum membangun konstruksi. Namun, dengan standar baru, ini tidak dapat dilakukan lagi,” ujarnya.

Dampak bagi penerapan PSAK 73 akan berkaitan dengan transaksi sewa. Rosita menjelaskan, melalui standar ini, perusahaan harus mencatat aset dan hutang dalam laporan keuangan sehingga neraca keuangan menjadi seimbang.

“Misalnya, kita punya perusahaan penerbangan yang selama ini pesawat tidak pernah ada di neraca keuangan. Seolah-olah, pengaruh kita masih besar, rasio hutang terhadap kuantitas masih kecil, tapi sebenarnya kita membohongi diri sendiri. Sebab, kita punya komitmen untuk bayar sewa jangka panjang 10 tahun yang tidak dicatatkan,” papar Rosita.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved