Selasa, 30 September 2025

Pemerintah Diminta Jangan Takut Implementasi Penuh Aturan Ojol

Aturan ini dikenal juga sebagai regulasi untuk ojek online atau ojol dan kendaraan roda dua yang digunakan sebagai alat transportasi.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com
Driver ojek online menunggu penumpangnya di Stasiun Palmerah, Jakarta. 

Biaya tidak langsung adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20%.

Kemudian yang 80% adalah menjadi hak pengemudi. Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal (flag fall) yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.

Dirjen Perhubungan Darat nantinya akan melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk fungsi pengawasan regulasi tersebut terutama implementasi tarif. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved