Tujuh Perusahaan Swasta Kantongi Izin Impor Bawang Putih
Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah memberikan izin impor bawang putih kepada sejumlah perusahaan swasta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah memberikan izin impor bawang putih kepada sejumlah perusahaan swasta.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Oke Nurwan mengatakan, pada Kamis (18/4) sore telah memberikan izin impor kepada tujuh perusahaan swasta untuk mengimpor bawang putih.
"Ada tujuh perusahaan swasta yang mendapat izin impor," kata Oke, Kamis (18/4).
Ia menyatakan, sebelumnya terdapat delapan perusahaan yang mengajukan izin impor. Namun, Kemdag memutuskan memberi izin kepada tujuh perusahaan dan satu perusahaan lainnya tidak diberikan izin karena belum melengkapi dokumen untuk izin impor.
"Yang dapat rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) ada delapan, tetapi yang dianggap lengkap dokumennya tujuh perusahaan," ucap dia.
Baca: Di Afrika Selatan Jokowi-Maruf Raih 100 Suara, Prabowo-Sandiaga 41 Suara
Lebih lanjut Ia mengatakan, Kemdag belum mengetahui kapan ketujuh perusahaan itu akan mengimpor.
Namun, Ia telah meminta agar perusahaan-perusahaan tersebut memberitahukan waktu impor dan melalui pelabuhan mana impor akan dilakukan.
Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Kemdag izinkan tujuh perusahaan swasta impor bawang putih