Soal Tarif Ojol dari Kemenhub, Ini Kata Presiden Grab
Aplikator ojek online di Indonesia, Grab Indonesia menyatakan akan menanggapi positif dan bersikap kooperatif terhadap aturan dari regulator tersebut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif batas bawah, batas atas dan tarif biaya jasa minimal atau flagfall untuk ojek online pada Senin (25/3/2019) lalu. Keputusan Menteri Perhubungan terkait tarif baru ini mulai berlaku 1 Mei 2019 mendatang.
Aplikator ojek online di Indonesia, Grab Indonesia menyatakan akan menanggapi positif dan bersikap kooperatif terhadap aturan dari regulator tersebut.
Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, akan mempelajari aturan tersebut dan terus berkominikasi dengan pemerintah.
"Peraturan pemerintah adalah aturan pemerintah saya pikir setuju atau tidak setuju ya itu adalah peraturan pemerintah. Sekarang kita akan bicara ke pemerintah bagaimana cara menjalankannya," ujar Ridzki usai acara Thinkubator Startup Indonesia di Kota Kasablanka, Kamis (28/3/2019).
Menurut dia, kenaikan tarif ojol merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada para mitra pengemudi.
"Kita sangat hargai pemerintah buat aturan ini, karena memberikan kepastian kepada mitra pengemudi kita. Kita tahu bahwa nanti pada saatnya akan ada tarif yang dijalankan untuk semuanya," ujar Ridzki.
"Tentunya niat baik pemerintah adalah untuk kesejahteraan mitra pengemudi pada saat yang sama juga untuk para penumpangnya sendiri," tambahnya.
Ridzki menjelaskan, hingga kini pihaknya masih mempelajari draft aturan baru ojek online yang diresmikan Kemenhub.
Baca: Kemenhub: Tarif Ojek Online Jabodetabek Minimal Rp 2.000 Per Kilometer
"Saat ini kita sedang berkomunikasi aktif dengan pihak pemerintah juga untuk mempelajari lagi. Dari sini sudah kita liat nih peraturannya seperti apa kita tinggal bagaimana kita menjalankan ini implementasinya menuju 1 Mei," pungkasnya.
Besaran Tarif Ojek Online
Diberitakan sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan, besaran tarif ojek online dibagi dalam tiga zonasi. Zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek) dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).
Berikut besaran tarif ojek online dari Kemenhub:
Zonasi I (Sumatera, Jawa, dan Bali)
- Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II (Jabodetabek)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Aturan baru ini berlaku mulai 1 Mei 2019 dan akan dievaluasi setiap tiga bulan.