Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Pidana Oleh Perusahaan Fintech Pinjaman Online
Kombes Argo Yuwono menyebutkan, berdasar informasi OJK ada lebih dari 500 ilegal yang sudah diblokir.
Saat ini katanya masih ada 99 fintech yang sudah mengantongi izin OJK. "OJK tetap akan mengawasi fintech yang terdaftar sedangkan yang tidak terdaftar sedang kami tangani," katanya.
Ia memaparkan sesuai ketentuan POJK 77/2016, OJK bisa memberikan sanksi pada fintech yang berizin jika ditemukan pelanggaran mulai, peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan tanda daftar atau izin.
Intinya kata dia OJK telah melakukan pencegahan dan tindakan tegas terhadal 635 fintech ilegal. "Selain memblokir website dan aplikasi fintech ilegal, kami juga memutus akses keuangan pada perbankan," katanya.
Tongam memastikan, OJK telah mengumumkan nama-nama fintech ilegal ke masyarakat di website OJK. "Juga nama fintech yang berizin, kami umumkan di sana," kata dia.(bum)