Senin, 6 Oktober 2025

Pengamat: Penerapan Bagasi Berbayar Sudah Sesuai Aturan

dalam resolusi International Air Transport Association (IATA) nomor 302 tahun 2011 yang ditegaskan bahwa maskapai diberikan kebebasan

Penulis: Sanusi
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Sejumlah penumpang antri saat melakukan checkin maskapai Lion Air di Bandara Hang Nadim, Batam, Selasa (8/1). Lion Air menunda pemberlakuan tarif bagasi bagi setiap penumpang yang menggunakan jasa transportasi udara maskapai ini. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

"Lebih baik Kemenhub jangan terlalu jauh masuk mengurusi bagasi berbayar, Pemerintah fokus saja terkait masalah keselamatan penerbangan Itu yang utama," lanjut Pambagio.

Memaksimalkan Sosialisasi

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan bahwa diingatkan kembali bahwa maskapai yang menerapkan bagasi berbayar agar lebih maksimal sosialisasi terkait tarif yang akan dikenakan kepada para pengguna jasanya.

"Hal tersebut dapat menjadi informasi yang mengedukasi penumpang baik melalui media elektronik, media cetak maupun media sosial. Dan sosialisasi bisa dilakukan dengan membuat infografis mengenai daftar harga tarif bagasi prepaid maupun excess baggage ticket (EBT) untuk semua rute yang dilayani. Juga terkait batasan bagasi prepaid yang dapat dibeli oleh penumpang," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved