Pengamat: Penerapan Bagasi Berbayar Sudah Sesuai Aturan
dalam resolusi International Air Transport Association (IATA) nomor 302 tahun 2011 yang ditegaskan bahwa maskapai diberikan kebebasan
"Lebih baik Kemenhub jangan terlalu jauh masuk mengurusi bagasi berbayar, Pemerintah fokus saja terkait masalah keselamatan penerbangan Itu yang utama," lanjut Pambagio.
Memaksimalkan Sosialisasi
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan bahwa diingatkan kembali bahwa maskapai yang menerapkan bagasi berbayar agar lebih maksimal sosialisasi terkait tarif yang akan dikenakan kepada para pengguna jasanya.
"Hal tersebut dapat menjadi informasi yang mengedukasi penumpang baik melalui media elektronik, media cetak maupun media sosial. Dan sosialisasi bisa dilakukan dengan membuat infografis mengenai daftar harga tarif bagasi prepaid maupun excess baggage ticket (EBT) untuk semua rute yang dilayani. Juga terkait batasan bagasi prepaid yang dapat dibeli oleh penumpang," katanya.