Minggu, 5 Oktober 2025

Kementerian Perhubungan siapkan peraturan untuk mengatur tarif bagasi pesawat

"Kalau yang sudah terlanjut memberikan diskon, kalau yang belum memberlakukan, menunda sementara sampai PM jadi," kata Budi

Editor: Choirul Arifin
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Sejumlah penumpang antri saat melakukan checkin maskapai Lion Air di Bandara Hang Nadim, Batam, Selasa (8/1). 

Laporan Reporter Kontan, Tane Hadiyantono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kementerian Perhubungan menyatakan bakal mengeluarkan peraturan menteri untuk mengatur tarif bagasi pesawat. Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan permenhub tersebut akan selesai dalam tiga hingga empat minggu ke depan dan akan lebih cocok dan sesuai ekspektasi masyarakat.

Kemudian kepada operator maskapai penerbangan, Budi menghimbau untuk menahan perubahan tarif bagasi untuk saat ini. "Kalau yang sudah terlanjut memberikan diskon, kalau yang belum memberlakukan, menunda sementara sampai PM jadi," kata Budi, Kamis (31/1/2019).

Sebelumnya, maskapai penerbangan Citilink menyatakan akan menerapkan kenaikan harga bagasi. 

Baca: Penderita dan Korban Meninggal Akibat DBD Bertambah

Namun setelah menerima masukan Komisi V DPR, maskapai tersebut telah menyetujui untuk menunda penerapan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan.

Padahal di sisi lain dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi pasal 22 C, maskapai penerbangan dengan standar pelayanan minimum (no frills) memang diperbolehkan mengenakan tarif bagasi tercatat.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved