Kamis, 2 Oktober 2025

Sepeda Motor Akan Segera Dilegalkan Sebagai Moda Transportasi Umum

Pemerintah ingin ada kesetaraan dan keadilan antara aplikator dan pengemudi serta mengedepankan keselamatan dalam operasional ojek.

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/henry lopulalan
Sejumlah taksi dan ojek online ngetem menunggu penumpang saat bubaran perkantoran di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis(3/1/2019). 

Untuk penentuan tarif, Kemhub akan mengkaji akademis serta melibatkan Kementerian Dalam Negeri. Untuk masalah suspensi bagi pengemudi yang melanggar, perlu entitas khusus.

Baca: Sudah Turunkan Tarif Penerbangan, Kini INACA Minta Pertamina Turunkan Harga Avtur 10 Persen

Berbagai syarat penggunaan motor sebagai angkutan umum juga masuk di dalamnya.

Antara lain: syarat keselamatan, penetapan wilayah operasi, jaminan keseimbangan supply dan demand, serta aplikator wajib memenuhi syarat (berbadan hukum, pemenuhan uji berkala, penetapan tarif, serta asuransi khususnya kecelakaan.

Baca: Menambah Beban, Pengusaha Logistik Keberan Aturan Pajak E-Commerce yang Dirilis Pemerintah

Selain itu, motor wajib memiliki identitas kendaraan. Begitu pula pengemudi meliputi jaket aplikator, nama, serta logo perusahaan.  Meski akan masuk aturan yang sama, aturan ojek pengkolan belum dijelaskan spesifik.

Budi hanya menegaskan, Kemhub  telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait seperti organda, aplikator dan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Tim 10. Tim ini nantinya yang akan mewakili pemikiran pengemudi  ojek online se-Indonesia.

Irwanto, perwakilan pengemudi di Tim 10 berharap pemerintah mendengarkan keluhan para pengemudi ojek. "Semoga aspirasi kami didengar sehingga seluruh driver bisa sejahtera," tutur dia.


Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved