Senin, 6 Oktober 2025

Wapres Jusuf Kalla Klaim Relaksasi Daftar Negatif Investasi Tak Mengancam UMKM

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro mengatakan, reaksi itu ada karena salah pengertian.

TRIBUNNEWS/RINA AYU PANCA RINI
Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut, pelaksanaan Daftar Negatif Investasi (DNI) dalam paket kebijakan ekonomi 16, tak akan mengancam bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

JK menuturkan, ada miskomunikasi antara pemerintah dan pengusaha, dikarenakan sosialisasi kebijakan tersebut belum dilakukan secara menyeluruh.

"Tidak akan mengancam (UMKM), hanya salah komunikasi saja," ujar Jusuf Kalla di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2018).

Ia menerangkan, meski bidang UMKM dikeluarkan dari DNI bukan berarti investasi asing akan dibuka lebar.

"UMKM itu ada hal-hal yang tidak bisa dan hanya bisa dikerjakan oleh UKM, tidak berarti DNI-nya dikeluarkan  maka langsung boleh (investasi) asing," kata Jusuf Kalla.

Bagaimanapun, investasi asing yang masuk, ujar JK, harus mematuhi Undang-undang Penanaman Modal Asing (UU PMA) yang telah berlaku.

Baca: Dianggap Cocok Perankan Diva Dangdut karena Titi Kamal Punya Vokal Unik

"Tidak mudah untuk itu, karena di undang-undang juga tidak boleh, dari daftarnya (DNI) saja dikeluarkan tapi undang-undangnya tetap harus dalam negeri," ujar Wapres JK.

Sebelumnya terdapat reaksi dari kalangan pengusaha untuk menunda pelaksanaan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang tertuang dalam paket kebijakan 16 itu.

Baca: Tak Sekadar Tren, Peremajaan Vagina Sebenarnya Juga Kebutuhan Wanita Lho!

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro mengatakan, reaksi itu ada karena salah pengertian. 

Bambang menambahkan, pengusaha tidak perlu khawatir, karena sesuai aturan, investasi asing harus mematuhi UU PMA.

"Pencadangan UMKM itu bukan berarti investasi asing bisa masuk. Kan di undang undang PMA bilang minimal Rp 10 miliar, ada bidang usaha dibawah Rp 10 miliar tidak hanya UMKM itu bukan berarti asing bisa masuk," ujar Bambang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved