Tiga Kali Dapat Peringkatan, Izin Frekuensi Tiga Perusahaan Akan Dicabut Besok
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mencabut Izin pita frekuensi radio (ipfr) 2,3 GHz dari tiga perusahaan yang menunggak bayaran.
Sedangkan Kuasa Hukum First Media Nien Rafles Siregar dari Kantor Hukum Siregar Setiawan Manalu Partnership juga enggan memberikan tanggapannya.
"Mohon maaf, nanti kalau ada pernyataan pun pasti dari First Media langsung, ya," balas pesan pendeknya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tiga Kali Dapat Peringkatan, Besok Izin Frekuensi First Media Bakal Dicabut
Baca: Ini Isi Gugatan First Media kepada Kominfo
Baca: Gugat Kemkominfo, Saham First Media Anjlok