Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Suap di Bekasi

BPN Minta Meikarta Segera Urus Perizinan Lahan

"Kalau kesesuaian tata ruang Kabupaten Bekasi yaitu 84,3 hektare. Sekarang yang jadi persoalan pengurusan perizinan."

Editor: Choirul Arifin
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Sejumlah pagar seng yang sebelumnya berdiri mengitari sekeliling proyek kini terlihat dibongkar oleh pekerja konstruksi 


Laporan Reporter Kontan, Umi Kulsum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) menyebut telah menyurati Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memberhentikan sementara pembangunan proyek Meikarta sejak Maret 2018 lalu.

Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang menjelaskan, langkah pemerintah tersebut karena perizinan belum ada.

"Kalau kesesuaian tata ruang Kabupaten Bekasi yaitu 84,3 hektare. Sekarang yang jadi persoalan pengurusan perizinan. Kami memaksa mereka untuk berhenti dulu urus perizinan," tegas Budi, Kamis (18/10/2018).

Mega proyek Meikarta tersebut mempromosikan hingga 500 hektare yang dibangun. 

Dengan begitu, Kementerian ATR/BPR meminta pengembang Meikarta untuk segera melakukan perizinan karena selebihnya tidak sesuai dengan tata ruang wilayah Kabupaten Bekasi.

"Mereka langsung stop dan sekarang sedang urus perizinan mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB), hingga analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Dan semua itu dasarnya rencana tata ruang," jelas Budi.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved