Selasa, 30 September 2025

KSPI Tolak UMP 2019, Idealnya Naik 20-25 Persen

"Kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen akan membuat daya beli buruh jatuh," tegas Said Iqbal.

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana
Presiden Konfederesi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal 

Laporan Reporter Tribunnews, Syahrizal Sidik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen sebagaimana yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan dalam surat edaran tertanggal 15 Oktober 2018. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, kenaikan UMP sebesar 8,03 persen itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) yang menetapkan formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi. 

Menurutnya, sejak diterbitkan tahun 2015, buruh Indonesia sudah menolak PP 78/2015 karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di undang-undang ini, kenaikan upah minimum salah satunya berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 

"Kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen akan membuat daya beli buruh jatuh. Hal ini, karena, kenaikan harga-harga barang seperti beras, telur ayam, transportasi (BBM), listrik, hingga sewa rumah kenaikannya lebih besar dari 8,03 persen,” kata Said Iqbal dalam keterangan pers, Kamis (18/10/2018). 

Baca: Pembeli Properti Meikarta Deg-degan Pasca Terkuaknya Kasus Dugaan Suap di Pemkab Bekasi

KSPI menilai, idealnya kenaikan upah minimum tahun 2019 adalah sebesar 20 hingga 25 persen. Kenaikan sebesar itu didasarkan pada hasil surveI pasar kebutuhan hidup layak yang dilakukan FSPMI - KSPI di beberapa daerah.

Baca: Pelaku Prostitusi Online di Apartemen Bogor Valley Jual Diri Lewat Aplikasi Smartphone

"Kenaikan upah minimum sebesar 20 - 25 persen kami dapat berdasarkan survei pasar di berbagai daerah seperti Jakarta, Banten, Bekasi - Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera," kata Said Iqbal.

Karena itu, Said meminta agar Kepala Daerah mengabaikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dan tidak menggunakan PP 78/2015 dalam menaikkan upah minimum.

"Sebab acuan yang benar adalah menggunakan data survey Kebutuhan Hidup Layak sebagaimana yang diperintahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved