Jumat, 3 Oktober 2025

Pemerintah Ingin Batalkan Putusan Pailit Kertas Leces di Mahkamah Agung

Saat ini PPA bersama Kementerian BUMN, dan Leces tengah menyempurnakan kajian soal restrukturisasi Leces.

Editor: Choirul Arifin
youtube
Gedung Mahkamah Agung 

Mengingatkan PKPU Leces berakhir homologasi pada 18 Mei 2015. Berdamai, Leces harus merestrukturisasi utang-utangnya senilai total Rp 2,12 triliun dari 431 kreditur.

Rinciannya tagihan preferen (prioritas) senilai Rp 747,861 miliar, separatis (dengan jaminan) senilai Rp 1,154 triliun, dan konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 222,735 miliar.

Sementara dari isi rencana perdamaian, nilai tagihannya Leces sejatinya bisa direstrukturisasi hampir 50% sehingga menyisakan kewajiban Rp1,11 triliun.

Meski akhirnya hal ini juga tak terpenuhi, dan Leces jatuh pailit.

"Ini harus jadi perhatian serius bagi pemerintah, dan Kementerian BUMN, bahwa Leces pailit oleh karyawannya yang tak dipenuhi gaji dan pesangonnya," lanjut Eko.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved