Baru Saja Bebas, Terpidana Penipuan Investasi Ini Harus Hadapi Gugatan Nasabah Reliance Sekuritas
Larasati bebas setelah ketua hakim PN Jakarta Barat pada 19 Desember 2016 silam menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun.
Nilai gugatan tersebut sebesar Rp 31 miliar ditambah bunga 6% per tahun yang dihitung sejak imvestasi jatuh tempo sampai tergugat mengembalikan seluruh investasi berikut bunganya.
"Hanya saja dalam putusan tersebut yang dihukum untuk mengembalikan hanya PT Magnus Capital, E.P larasati dan Hendri Budiman," ujar Pujiati.'
Atas sebab itu, para korban beserta PT.Magnus Capital dan Hendri Budiman mengajukan banding.
Menurut Pujiati, Reliance dan Nicky Hogan selaku tergugat dalam kasus perdata seharusnya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban dengan mengacu pada pasal 1366 KUHPerdata.