Jumat, 3 Oktober 2025

Baru Saja Bebas, Terpidana Penipuan Investasi Ini Harus Hadapi Gugatan Nasabah Reliance Sekuritas

Larasati bebas setelah ketua hakim PN Jakarta Barat pada 19 Desember 2016 silam menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun.

Editor: Choirul Arifin
KONTAN/MURADI
Esther Pauli Larasati 

Nilai gugatan tersebut sebesar Rp 31 miliar ditambah bunga 6% per tahun yang dihitung sejak imvestasi jatuh tempo sampai tergugat mengembalikan seluruh investasi berikut bunganya.

"Hanya saja dalam putusan tersebut yang dihukum untuk mengembalikan hanya PT Magnus Capital, E.P larasati dan Hendri Budiman," ujar Pujiati.'

Atas sebab itu, para korban beserta PT.Magnus Capital dan Hendri Budiman mengajukan banding.

Menurut Pujiati, Reliance dan Nicky Hogan selaku tergugat dalam kasus perdata seharusnya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban dengan mengacu pada pasal 1366 KUHPerdata.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved