Senin, 6 Oktober 2025

Empat Aturan Soal Taksi Online yang Akan Masuk di Revisi PM 108

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyebutkan ada empat poin yang pasti akan ada di aturan baru.

TRIBUNNEWS/APFIA
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi 

Laporan Wartawann Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menargetkan pengganti Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 tahun 2017 akan selesai sebelum 90 hari atau sebelum Desember 2018.

Peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek termasuk didalamnya mengenai angkutan online tersebut akan direvisi karena ada 10 pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 12 September 2018 lalu.

Ke-10 pasal tersebut meliputi argometer, stiker, dokumen perjalanan yang sah, persyaratan teknis perijininan (minimal 5 kendaraan, tempat menyimpang kendaraan, bengkel).

Aturan lain yang dibatalkan mengenai STNK atas nama badan hukum, badan hukum koperasi tempat menyimpan kendaraan, SRUT dan Buku Uji Kendaraan, larangan perusahaan aplikasi, sanksi tanda khusus.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyebutkan ada empat poin yang pasti akan ada di aturan baru.

Pertama mengenai batas tarif atas dan tarof bawah, kedua mengenai wilayah operasi, serta batas kuota di masing-masing provinsi.

Baca: Ribut-ribut Impor Beras, RR: Biarkan Enggar Petantang petenteng Begitu, Ssudah Waktunya Diganti

"Maslah tarif batas dan bawah, pembatasan wilayah operasi untuk bawa penumpang dan batas kuota masing di provinsi," kata Budi Setiyadi di kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (20/9/2018).

Kemudian aturan keempat adalah tanda pengenal taksi online berupa kode khusus yang akan diletakkan di plat kendaraan taksi online. Dalam hal tersebut Kementerian Perhubungan akan bekerjasama dengan kepolisian.

"Menyangkut masalah penandaan didalam plat nomer. Taksi onli harus ada kode khusus dari plat nomernya. Kode khusus taksi online. Tapi ini domain kepolisian," ungkap Budi Setiyadi.

Untuk mengejar waktu penyelesaian Budi Setiyadi pun melakukan pertemuan intensif dengan lembaga terkait hingga aliansi para pengemudi taksi online.

"Jadi Menhub sudah perintahkan saya untuk kerja secara cepat dengan melibatkan semua lembaga, aliansi, atau organisasi yang sangat terkait regulasi taksi online," ungkap Budi Setiyadi.

Di PM 108 tersebut selain selain mengatur taksi online juga mengatur taksi konvensional tetapi di peraturan terbaru rencananya akan dibuat terpisah untuk mempermudah penerapannya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved