BPOM Diminta Tak Revisi Aturan Agar Kepastian Investasi Tidak Terganggu
Rencana revisi aturan labelisasi dan iklan produk pangan juga harus memperhatikan perkembangan ekonomi nasional
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Persusuan Nasional Teguh Boediyana meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berpikir ulang, untuk merealisasikan rencananya dalam merevisi aturan terkait labelisasi dan iklan produk pangan, termasuk di dalamnya mengatur mengenai susu kental manis.
Pasalnya, tidak ada hal signifikan yang membutuhkan revisi aturan.
Apalagi, aturan yang berlaku saat ini baru diterbitkan dua tahun lalu. Dalam periode tersebut, sebuah peraturan sesungguhnya masih dalam tahap pengenalan.
"Kalau diperlukan revisi, peraturan tersebut harus mempermudah dan mempercepat perkembangan bisnis, jangan sampai menghambat," kata Teguh, Jumat (31/8/2018).
Rencana revisi aturan labelisasi dan iklan produk pangan juga harus memperhatikan perkembangan ekonomi nasional. Terutama bagaimana caranya untuk mendorong agar usaha kecil dan menengah dapat ikut memasarkan produk mereka yang salah satunya dengan beriklan.
"Menggerakkan konsumen dengan iklan itu sangat penting," kata Teguh.
Hal senada diungkapkan pengamat industri dan perdagangan, Fauzi Aziz. Menurutnya investor yang menanamkan dana butuh kepastian berinvestasi melalui aturan yang tidak cepat berubah. Sebab jika perubahan aturan yang terlalu cepat dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Apalagi pemerintah tengah sedang gencar-gencarnya menghapuskan hambatan-hambatan penanaman modal di tengah keterbatasan aliran modal asing yang masuk.
Oleh karena itu, regulator seharusnya memberikan pelonggaran agar investasi meningkat. Revisi aturan yang terlalu cepat justru akan membuat investor enggan menempatkan dana di Indonesia.
“Keberlangsungan investasi harus dijaga, jangan sampai investor memindahkan modalnya ke luar negeri. Jika ada rencana revisi aturan, latar belakangnya juga harus jelas. Intinya sebuah regulasi jangan sampai menghambat investasi," kata Fauzi.
Kementerian Perindustrian sebelumnya telah menegaskan bahwa keberlanjutan produksi susu, termasuk susu kental manis, berkaitan erat dengan kegiatan ekonomi masyarakat, investasi perusahaan, tenaga kerja di pabrik dan penyerapan bahan baku susu segar dari peternak lokal. Ia berharap pengaturan produk susu kental manis ke depan dapat dilakukan lebih bijak.
Perdebatan dan rencana revisi aturan diharapkan tidak sampai berdampak negatif terhadap iklim usaha di sektor industri penghasil susu kental manis yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
Apalagi, susu kental manis merupakan salah satu anasir dari berbagai macam produk turunan susu sesuai Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan. Produk susu kental manis yang ada juga sudah sesuai ketentuan sehingga mendapatkan izin edar dari BPOM.
Data Kementerian Perindustrian menunjukkan, kapasitas produksi pabrik susu kental manis di dalam negeri mencapai 812.000 ton per tahun dan menyerap 6.652 orang tenaga kerja. Nilai investasi di sektor usaha ini telah menembus Rp 5,4 triliun.