Minggu, 5 Oktober 2025

Kementerian BUMN: PGN Bakal Akusisi Pertagas tanpa Harus Persetujuan RUPSLB

Fajar bilang masuknya Pertagas ke PGN akan dengan model akuisisi. Sementara RUPSLB tidak dilakukan karena nilainya yang kecil.

Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akan mengakuisisi PT Pertamina Gas (Pertagas). Integrasi Pertagas dalam PGN akan dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

"Tidak harus persetujuan RUPSLB," ujar Deputi bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Fajar Harry Sampurno usai rapat di DPR, Selasa (5/6).

Fajar bilang masuknya Pertagas ke PGN akan dengan model akuisisi. Sementara RUPSLB tidak dilakukan karena nilainya yang kecil.

Nilai akuisisi Pertagas ke PGN tersebut tidak mencapai batas untuk perlu diambil kesepakatan melalui RUPSLB. Fajar pun mengiyakan ketika ditanya nilai akuisisi di bawah US$ 2,5 miliar.

Asal tahu saja akuisisi tersebut terkait dengan pembentukan subholding gas. Pembentukan subholding gas merupakan kelanjutan dari terbentuknya holding BUMN Migas.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: PGN akan akusisi Pertagas tanpa harus persetujuan RUPSLB

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved