Kamis, 2 Oktober 2025

Waspadai Tawaran Investasi Bodong Berbentuk Mata Uang Kripto

Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan, hingga Mei terdapat sekitar 19 tawaran investasi diduga ilegal dengan bumbu uang kripto.

Editor: Choirul Arifin
SLOCK.IT
Ethereum kini menjelma sebagai cryptocurrency atau mata uang digital paling fenomenal seperti Bitcoin yang membuat nilainya semakin meningkat karena diminati di sejumlah negara. 

Laporan Reporter Kontan, Dimas Andi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kegiatan investasi ilegal masih merajalela. Hingga Mei, Satgas Waspada Investasi telah menangani 78 entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi ilegal.

Jumlah tersebut cuma sedikit lebih rendah ketimbang investasi ilegal yang ditangani Satgas di periode sama tahun lalu, yakni 80 kasus. Jadi bisa dibilang, kasus tawaran investasi ilegal tak berkurang.

Tahun ini jenis tawaran investasi diduga ilegal yang beredar berbeda.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyebut, tahun ini bidang forex, cryptocurrency dan multilevel marketing jadi yang paling marak.

Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan, hingga Mei terdapat sekitar 19 tawaran investasi diduga ilegal dengan bumbu uang kripto.

Financial Expert Universitas Prasetya Mulya Lukas Setia Atmaja mengatakan, volatilitas uang kripto tergolong tinggi.

Hal inilah yang membuat instrumen tersebut bisa memberi imbal hasil tinggi dalam waktu cepat. "Di saat yang sama, masih banyak masyarakat yang berpikir instan dalam berinvestasi tanpa mempertimbangkan risiko," ujar dia, Jumat (25/5/2018)

Belum ada regulasi

Entitas ilegal yang berkedok uang kripto umumnya menggunakan skema ponzi atau piramida. Model bisnis seperti itu dianggap tidak akan terus berjalan stabil dalam jangka panjang.

"Biasanya perusahaan yang menggunakan skema tersebut hanya bertahan satu atau dua tahun, kemudian pemiliknya membuat perusahaan yang baru lagi," papar Lukas.

Tapi Co-Founder BlockChain Nusantara Dimaz Ankaa Wijaya mempertanyakan validitas Satgas dalam menentukan pantas atau tidaknya suatu entitas disebut ilegal, terutama yang bergerak di bidang uang kripto.

Menurut dia, pertumbuhan keuntungan kripto memang paling tinggi.

Contoh, harga bitcoin naik 900% sepanjang 2017 lalu.

Dengan kenaikan harga yang mencapai 900%, wajar apabila imbal hasil investasi bitcoin dianggap tidak masuk akal.

Tapi ia tak memungkiri, lantaran saat ini masih belum ada regulasi yang mengatur seputar perdagangan cryptocurrency di Indonesia, praktik investasi ilegal berkedok uang kripto terjadi.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved