Jokowi Sudah Tandatangai Revisi Perpres, Pertamina Wajib Jual Premium di Jamali
“Tadi malam kami sampaikan pak menteri sampaikan perpres 191 sudah ditandatangan Presiden,” ungkap Fanshurullah Asa
Laporan Wartawan Tribunnews.com,Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 mengenai kewajiban PT Pertamina menyalurkan kembali BBM Jenis Premium di kawasan Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) telah ditandatangi Presiden Jokowi.
Kepastian tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas),Fanshurullah Asa yang mengaku mendapatkan informasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
“Tadi malam kami sampaikan pak menteri sampaikan perpres 191 sudah ditandatangan Presiden,” ungkap Fanshurullah Asa di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Fanshurullah menjelaskan setelah Perpres keluar, maka akan keluar juga Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur mengenai kuota dan lokasi penugasan untuk Pertamina menyalurkan kembali premium.
Baca: Rizal Ramli Akan Tangkap 100 Orang Paling Brengsek di Indonesia Kalau Jadi Presiden
“Nanti ada Kepmen dimana ada penugasannya kepada BPH Migas untuk tentukan lokasi termasuk alokasi untuk jenis premium RON 88 (premium) di Jamali,” kata Fanshurullah.
Dengan keputusan tersebut, nantinya Pertamina akan kembali mengaktifkan menjual premium di 571 SPBU di Jamali.
Baca: Banyak yang Bolong, Jasa Marga Kebut Perbaikan Ruas Tol Jakarta-Cikampek
BPH Migas juga mengimbau agar Pertamina dapat segera menyiapkan penyaluran premium termasuk di SPBU Rest Area sehingga bisa dimanfaatkan saat musim mendatang.
“Kami udah minta Pertamina jangan sampai 571 belum siap, karena step 2 minggu lagi libur kami minta Pertamina sediakan SPBU itu jalan tol, minta ada 25 SPBU harus jual Premium,” kata Fanshurullah.