AXA Mandiri Tingkatkan Literasi dan Berdayakan Masyarakat Difabel
Jean Phlippe menambahkan untuk literasi keuangan sendiri, AXA Mandiri secara konsisten melakukan kegiatan literasi keuangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada kali ini menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat difabel dengan memberikan literasi tata kelola keuangan yang baik, serta cara hidup sehat sesuai dengan kegiatan Germas.
President Director AXA Mandiri Jean-Philippe Vandenschrick dalam keterangan persnya mengatakan, AXA Mandiri akan secara berkesinambungan melakukan aktivitas peningkatan literasi keuangan masyarakat dan kali ini untuk masyarakat difabel. Pada kesempatan yang sama, juga digelar kegiatan Germas.
"Kami dan pemerintah memiliki misi atau tujuan yang sama yakni meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia. Hal ini tentunya sejalan dengan tujuan perusahaan yaitu ”empower people to live a better life” yang kami wujudkan ke dalam berbagai kegiatan,“ tutur Jean Philippe Rabu (18/4/2018).
SLB Santi Rama adalah sekolah untuk anak-anak berkebutuhan khusus yakni tunarungu.
Jean Phlippe menambahkan untuk literasi keuangan sendiri, AXA Mandiri secara konsisten melakukan kegiatan literasi keuangan. Sepanjang 2017 pihaknya sudah melakukan kegiatan literasi di 7 kota bersama berbagai kalangan. Dan pada kali ini, AXA Mandiri menyelenggarakan untuk masyarakat difabel.
Sondang Martha Samosir, Kepala Departemen Literasi & Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada kesempatan yang sama mengatakan OJK sendiri memiliki 10 sasaran untuk literasi keuangan, salah satunya masyarakat difabel.
Berdasarkan survey, lanjut Sondang, sebanyak 8,56% penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas. Untuk meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas ini, diatur dalam UU No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, yakni mewajibkan para pemberi kerja (pemda dan BUMN) mempekerjakan minimal 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawainya, sedangkan untuk perusahaan swasta wajib 1%.