Dinyatakan Pailit Januari, Aguaria Tetap Jadi Sponsor Acara Nella Karisma di Purwokerto
PT Indotirta Jaya Abadi, perusahaan air minum merk Aguaria telah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - PT Indotirta Jaya Abadi, perusahaan air minum merk Aguaria telah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Namun di beberapa event kegiatan, nampak terpampang logo air minum Aguaria masih menjadi sponsor. Seperti yang dibagikan di Instagram penyanyi dangdut Nella Karisma.
Dalam event bertajuk Valentine Party di King Karaoke Purwokerto pada Februari 2018 lalu, nampak logo Aguaria menjadi satu diantara sponsor lainnya.
Padahal, Aguaria telah dinyatakan pailit oleh majelis hakim PN Semarang yang diketuai Bayu Isdiyatmoko pada 25 Januari 2018 lalu.
Kurator dalam perkara pailit Aguaria, Agus Gunawan, mengatakan belum mengetahui detail informasi terkait sponsor Aguaria.
Dia mengaku akan membahas terlebih dahulu informasi tersebut.
Agus menduga kontrak sponsorship itu dilakukan sebelum Aguaria dinyatakan pailit.
"Untuk kegiatan itu belum paham semuanya karena dari keuangan terkait kepailitan itu totalnya belum selesai dihitung," kata Agus, Jumat (2/3/2018).
Sementara itu, kuasa hukum PT Indotirta Jaya Abadi, Agus Nurudin, mengatakan, semua kegiatan yang dilakukan itu melalui kurator yang ditunjuk oleh pengadilan.
"Semua kebijakan dari kurator karena sudah pailit," kata Agus.
Agus mengatakan, kemungkinan perjanjian antara management Aguaria dan penyelenggara acara sudah melakukan persetujuan sebelum dinyatakan pailit.
"Mungkin sebelum pailit sudah ada persetujuan dari manajemen ke acara itu, kalau tidak diberikan kan nanti bisa marah panitia penyelenggaranya. Kan tidak mungkin juga sudah pailit bisa beri bantuan," kata Agus.
Muhammad Sainal, Humas PN Semarang yang sempat diangkat sebagai hakim pengawas dalam kasus tersebut mengaku proses kepailitan tidak bermaksud mematikan perusahaan sepanjang hutang debitur kepada kreditur bisa dibereskan.
Terkait sponsor, Sainal mengatakan tidak ada larangan khusus dalam perkara kepailitan lantaran larangan utana adalah tidak memindahkan boedel pailit.
"Saya sudah digantikan hakim Edy Suwanto sebagai hakim pengawas perkara ini. Tapi terkait kepailitan, kalau boedel pailit sudah dinyatakan pailit kurator yang bertanggung jawab membereskan harta pailit. Kalau cuma menyumbang tapi tidak dari boedel pailit bisa saja, bisa dari personal management," kata Sainal.