Rabu, 1 Oktober 2025

Petugas Pajak Berhak Tentukan Omzet Usaha Milik Wajib Pajak Nakal

Aturan ini memberikan kewenangan aparat pajak untuk menentukan penghasilan atau omzet peredaran bruto bagi wajib pajak yang tak koorperatif.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/-
Petugas Bank DKI smelayani nasabah dan wajib pajak di mobile branch di Rusun Jatinegara Barat di Jakarta, Kamis (31/8/2017). Per Agustus 2017, Bank DKI telah melayani 453 ribu transaksi senilai Rp3,7 triliun. Layanan ini merupakan alternatif jemput bola kepada wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran PBB. TRIBUNNEWS/HO 

Laporan Reporter Kontan, Titis Nurdiana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018, pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto.

Berlaku mulai 12 Februari, aturan ini memberikan kewenangan aparat pajak untuk menentukan penghasilan atau omzet peredaran bruto bagi wajib pajak yang tak koorperatif.

Yakni mereka yang tak melakukan kewajiban pencatatan atau pembukuan sehingga sulit menentukan omzet mereka. Ada delapan metode penghitungan.

Pertama, dengan metode tunai dan non tunai. Berbekal data dan informasi lain, termassuk data keuangan, aparat pajak bisa menentukan omzet wajib pajak.

Kedua, dengan metode sumber dan penggunaan dana. Basis data bisa berupa sumber dana dan penggunaan dana selama tahun pajak.

Baca: Daimler Luncurkan Truk Axor 2528 R untuk Pebisnis Logistik dan Kargo Jalan Raya

Baca: KTB Hari Ini Kenalkan 4 Varian Sekaligus Truk Anyar Fuso Fighter di GIICOMVEC 2017

Ketiga, fiskus bisa menggunakan satuan dan/atau volume dari data dan informasi arus barang, semisal, bisa berupa dari hasil pengamatan intelejen dan/atau pengujian arus barang.

Keempat, dari biaya hidup yang rujukan datanya dari data bank, transaksi kartu kredit.

Kelima, dari pertambahan kekayaan bersih dengan rujukan data, semisal dari developer perumahan;

Keenam, dari SPT atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya.

Ketujuh, dari proyeksi nilai ekonomi yang nilainya bisa ditentukan dengan benchmark usaha sejenis.

Kedelapan, penghitungan rasio dengan rujukan data makro ekonomi dan benchmark rasio usaha yang setara.

Jika dari hasil pemeriksaan ada omzet tambahan, konsekuensinya jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved