Sabtu, 4 Oktober 2025

Korban Longsor di Bandara Soetta Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada korban kecelakaan akibat tanah longsor di perimeter selatan Bandara Soekarno Hatta

Editor: Sanusi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Ichsan
LONGSOR - Dinding kanan underpas Jalan Perimeter Selatan, arah Bandara Soekarno Hatta, longsor hingga menutupi separuh badan jalan yang terjadi pada Senin (5/2/2018) sekitar pukul 17.45 wib. Kejadian yang terjadi saat turun hujan lebat ini mengakibatkan satu kendaraan Honda Brio warna hitam dengan 2 orang penumpang bernama Gianti dan Muthmainah tertimpa longsor. Kejadian ini mengakkibatkan kemacetan panjang karena terganggunya arus lalulintas di sekitar lokasi kejadian. Hingga pukul 19.30 proses evakuasi para korban masih berlangsung dan akhirnya telah berhasil dievakuasi oleh tim kepolisian Bandara, Avsec, Basarnas, AP II dan KKP. WARTA KOTA/Nur Ichsan . 

TRIBUNNEWS.COM, NUSA DUA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada korban kecelakaan akibat tanah longsor di perimeter selatan Bandara Soekarno Hatta yang terjadi Senin (5/2).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, dua korban kecelakaan akibat tanah longsor di Bandara Soekarno Hatta tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karenanya, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya perawatan bagi korban yang sakit.

Sementara itu, "Kepada korban yang meninggal dunia kami akan berikan santunan Rp 276 juta, di luar tabungan jaminan hari tua almarhum," jelas Agus Selasa (6/2).

Direktur Pelayanan BPJS ketenagakerjaan Krisna Syarif merinci, santunan yang diberikan kepada korban berupa santunan kematian Rp 268 juta, biaya pemakaman Rp 3 juta, santunan berkala Rp 4,8 juta, jaminan hari tua Rp 2,02 juta dan jaminan pensiun Rp 1,05 juta. "Sehingga total santunan yang diberikan Rp 279,6 juta," imbuhnya.

Catatan saja, dua korban kecelakaan tanah longsor di perimeter selatan Bandara Soekarno Hatta adalah karyawan PT GMF Aero Asia Dianti Diah ayu Cahyani (meninggal) dan Mukhmainna yang mengalami luka-luka.

Untuk korban yang luka-luka, Agus bilang BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya pengobatan sampai yang bersangkutan sembuh tanpa batasan (limit).

Krisna bilang, belajar dari kejadian ini, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau kepada seluruh perusahaan baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta agar patuh untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja, termasuk direksi dan komisaris dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: BPJS TK berikan santunan bagi korban longsor di Bandara Soekarno Hatta

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved