Kamis, 2 Oktober 2025

Ditunggu, Pengumuman Kominfo Hasil perhitungan Biaya Interkoneksi Yang Baru

Dalam surat tugas yang diberikan oleh Kominfo, tim BPKP harus menyelesaikan verifikasi atas hasil perhitungan biaya interkoneksi penyelenggara

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN/HO
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Janji Menkominfo Rudiantara untuk menyelesaikan perhitungan biaya interkoneksi dalam waktu singkat beberapa waktu yang lalu nampaknya hanya isapan jempol semata.

Di awal tahun 2017 yang lalu Menteri Rudiantara menjanjikan akan menyelesaikan penetapan biaya interkoneksi yang baru setelah Kominfo menunjuk tim verifikator independen. Melalui surat perintah Surat Menteri Kominfo kepada Penyelenggara Telekomunikasi yaitu No: S-1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016 dan S-135-/M.KOMINFO/PI.02.04/01/2017 Kominfo menunjuk tim verifikator yaitu Deputi Pengawasan Instansi Pemerintahan Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam surat tugas yang diberikan oleh Kominfo, tim BPKP harus menyelesaikan verifikasi atas hasil perhitungan biaya interkoneksi penyelenggara telekomunikasi tahun 2015-2016 dalam kurun waktu 2,5 bulan yaitu hingga bulan Juli 2017.

Salahsatu petinggi perusahaan telekomunikasi menceritakan bahwa sesungguhnya tim BPKP telah menyerahkan hasil verifikasi kepada Menkominfo pada awal Desember 2017 yang lalu. Menurut cerita sang petinggi tersebut, hasil verifikasi dari tim BPKP menyebutkan bahwa biaya interkoneksi yang di dapat dari tim verifikasi BPKP adalah asimetris berdasarkan biaya masing masing penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Menurut cerita sang petinggi, kemungkinan Menteri Rudiantara tak akan mengutak-atik biaya interkoneksi. Sebab kedepan penggunaan telepon dengan teknologi sirkuit switch akan ditinggalkan oleh masyarakat. Masyakarat akan beralih ke panggilan data atau OTT (Over The Top).

Ketika dimintai konfirmasi mengenai hasil verifikasi tersebut, Catur Iman Pratignyo, Kabag Humas dan Hubungan Antar Lembaga mengatakan bahwa seluruh hasil verifikasi dari tim BPKP sudah diserahkan kepada Kominfo. Lebih lanjut Catur mengatakan bahwa hasil verifikasi yang diberikan oleh BPKP sudah sesuai dengan permintaan dari Kominfo.

"Namun demikian kami memiliki SOP (Standard Operating Prosedure) untuk tidak mempublikasikan hasil verifikasi. Hasil verifikasi atau audit yang dilakukan oleh BPKP sudah sesuai dengan permitaan Kominfo. Hasilnya audit atau verifikasi tersebut hanya sudah kami diserahkan kepada presiden atau kementerian lembaga yang memberi tugas. Untuk hasil verifikasi biaya interkoneksi seperti apa, silakan tanya langsung kepada Kominfo,"terang Catur kepada rekan-rekan media.

Sementara itu Noor Iza, PLT Kapala Pusat Informasi dan Humas Kominfo membenarkan jika hasil dari verifikasi biaya interkoneksi yang di buat oleh BPKP sudah diterima oleh Kominfo. Lebih lanjut Noor Iza menjelaskan bahwa saat ini hasil dari tim verifikasi BPKP tengah dibahas di level pimpinan Direktorat Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

"Data tersebut sudah ada di Ditjen PPI dan akan dibahas pada level pimpinan Kominfo. Setelah dibahas di pimpinan PPI, Kominfo akan segera mengumumkan hasilnya dari tim BPKP mengenai penetapan biaya interkoneksi,"terang Noor Iza.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved