Senin, 6 Oktober 2025

Kadin Kecewa Kebijakan Menteri Susi Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan Dihentikan Pemerintah

"Ada laporan dari Ambon ikan sudah cukup banyak. Tidak perlu melaut jauh, ikan sudah ada," kata Yugi.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/ADIATMA FAJAR
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Adiatma Fajar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyayangkan penenggelaman kapal dihentikan. Pasalnya sudah 363 kapal ditenggelamkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Kalau sudah 363 kapal (ditenggelamkan) selama 3 tahun kenapa tidak dioptimalkan," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto, Rabu (10/1/2018).

Yugi menjelaskan alokasi anggaran untuk program penenggelaman kapal sudah cukup besar. Hal itu sudah masuk ke dalam postur APBN setiap tahunnya.

"Penenggelaman kapal pakai biaya juga, biaya juga tidak kecil," ungkap Yugi.

Kapal Nelayan Vietnam yang tertangkap petugas dalam operasi rutin Operasi Nusantara Bakamla di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, Laut Cina Selatan, Selasa (21/3/2017) karena melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia.
Kapal Nelayan Vietnam yang tertangkap petugas dalam operasi rutin Operasi Nusantara Bakamla di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, Laut Cina Selatan, Selasa (21/3/2017) karena melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia. (TRIBUN PONTIANAK/TITO RAMADHANI)

Yugi memaparkan saat ini nelayan kecil pun sudah bisa merasakan kinerja Menteri Susi selama menenggelamkan kapal. Buktinya kata Yugi, para nelayan tidak perlu pergi ke laut dalam mencari ikan.

Baca: Alamak! Paspor Sudah Distempel, Tinggal Naik Pesawat, Mantan Pengacara Setnov Dicekal Imigrasi

"Ada laporan dari Ambon ikan sudah cukup banyak. Tidak perlu melaut jauh, ikan sudah ada," kata Yugi.

Sebelumnya diketahui Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan telah melarang penenggelaman kapal tahun ini.

Menteri Susi menegaskan alasannya menenggelamkan banyak kapal karena menjalankan UU no.45 tahun 2009.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved