Senin, 29 September 2025

Ada Empat Poin Isi Perjanjian Pemerintah dengan Freeport, Ini Penjelasannya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, ada empat kesepakatan dalam perjanjian PT Freeport Indonesia yang ditandatangani baru-baru ini.

Penulis: Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, ada empat kesepakatan dalam perjanjian PT Freeport Indonesia yang ditandatangani baru-baru ini.

Empat kesepakatan tersebut adalah, divetasi saham yang telah ditentukan sebesar 51 persen, pembangunan smelter, kepastian investasi dan penerimaan negara perpajakan, dan perpanjangan operasi.

Baca: Mengharukan, Siswa SD Belajar di Mushala Karena Sekolah Ambruk

Hal tersebut dinyatakan perempuan kelahiran Bandar Lampung 55 tahun lalu itu usai menghadiri Pembukaan Perdagangan Saham Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2018 di gedung BEI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2017).

Sri Mulyani menegaskan, bahwa pemerintah kini sedang mendesak Freeport untuk lekas merumuskan secara detail pembangunan smelter mulai dari penentuan lokasi hingga jangka waktu penyelesaian pembangunan smelter.

Selain itu, mengenai divestasi saham dan kepastian penerimaan negara dari perusahaan tersebut juga dalam proses perumusan secara detail.

Baca: Mengaku Menyesal Tapi Cengengesan, Apa Maksud Jennifer Dunn? Ini Penjelasan Psikolog

Namun, Sri Mulyani tidak memberikan kepastian, kapan rumusan-rumusan detail tersebut akan dipublikasi. (*)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan