Sabtu, 4 Oktober 2025

OJK Segera Terbitkan Aturan Lindung Nilai Kurs Tahun Depan

Upaya ini untuk mendorong pembiayaan yang lebih banyak melalui pasar modal.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Seorang karyawan money changer menunjukkan uang dolar dan rupiah di PT Gemilang Perdana Sejati, Jl Dipenogoro, Kota Pontianak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan beberapa instrumen baru pada tahun 2018. Salah satu yang sedang disiapkan adalah produk lindung nilai mata uang (hedging currency).

Upaya ini untuk mendorong pembiayaan yang lebih banyak melalui pasar modal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, hedging currency perlu dilakukan untuk mengurangi kekhawatiran investor akan risiko nilai tukar saat berinvestasi dalam rupiah.

Rencana peluncuran instrumen ini di tahun depan. "Hedging, perpetual bondsedang kami garap, banyak sekali dalam konteks pendalaman pasar keuangan," ujarnya, Jumat (29/12/2017).

Menurut Wimboh, selama ini di Indonesia pasarnya belum begitu semarak karena kalah kompetisi dengan pasar hedging rupiah di luar negeri.

Baca: Pembunuhan di Pantai Ngliyep, Malang Selatan: Versi Pelaku Dia Ditodong Pisau Lebih Dulu oleh Korban

Sebelumnya, tepat di hari kerja terakhir 2017, OJK telah meluncurkan tiga aturan baru. Adapun aturan tersebut terkait obligasi daerah, greenbond, dan registrasi elektronik (e-registration).

Penerbitan ketentuan-ketentuan tersebut dimaksudkan untuk semakin mempermudah Pemda dalam menerbitkan obligasi daerah, memperkuat implementasi keuangan berkelanjutan, dan mempercepat proses layanan kepada stakeholders.

 
Reporter: Nisa Dwiresya Putri 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved